1.
PENGERTIAN
RAPBS
RAPBS (Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah) adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan
penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah
selama satu tahun pelajaran berjalan. Dimana sumber dananya berasal dari pemerintah pusat, pemerintah
daerah, masyarakat, dan orangtua / wali peserta didik. Sumber dana perolehan
dan pemakaian dana dipadukan dengan kondisi objektif kepentingan sekolah dan
penyandang dana. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari
rencana operasional tahunan.
RAPBS setidaknya meliputi
penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi
guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan
RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU
dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah
dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara
optimal. Acuan sebagai dasar
hukum RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) adalah:
1) Instruksi bersama
Menteri Pemdidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Dalam negeri No. 29 tahun
1974/01 tentang pembentukan Badan Pembantu Penyelenggara
2) Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 293/102.F/0/1986, tentang petunjuk pelaksanaan
dan penggunaan sumbangan BP3
3) Surat edaran Kepala
Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat
4) Surat Keputusan Kepala
Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat No.
835/102/Kep/B/1994 tanggal 28 Oktober 1994.
2.
Fungsi RAPBS
Secara garis besar, kegiatan
RAPBS dilakukan agar rencana penerimaan dan pengeluaran dana sekolah/madrasah
dapat dikontrol dengan baik. Adapun secara rinci, RAPBS berfungsi untuk:
1. Pedoman pengumpulan
dana dan pengeluarannya
2. Menggali dana secara
kreatif dan maksimal
3. Menggunakan dana
secara jujur dan terbuka
4. Mengembangkan dana
secara produktif
5. Mempertanggung-jawabkan
dana secara objektif
3.
Bentuk-bentuk Anggaran dalam RAPBS
a)
Anggaran
Pendapatan
Sumber keuangan atau pembiayaan pada suatu
sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi beberapa
sumber, yaitu:
1)
Dana dari Pemerintah
Baik dana dari pemerintah pusat, pemerintah
daerah, maupun keduanya. Dan dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan
pendidikan.
2)
Dana dari Orang Tua Siswa
Pendanaan dari orang tua siswa ini dikenal dengan
istilah iuran Komite. Besarnya sumbangan dana yang harus dibayar oleh orang tua
siswa ditentukan oleh rapat Komite sekolah. Pada umumnya dana Komite terdiri
atas :
a). Dana
tetap tiap bulan sebagai uang kontribusi yang harus dibayar oleh
orang tua setiap bulan selama anaknya menjadi siswa di sekolah
b). Dana
insidental yang dibebankan kepada siswa baru yang biasanya hanya satu kali
selama tiga tahun menjadi siswa (pembayarannya dapat diangsur).
c). Dana
sukarela yang biasanya ditawarkan kepada orang tua siswa terterntu yang
dermawan dan bersedia memberikan sumbangannya secara sukarela tanpa suatu
ikatan apapun.
3)
Dana dari Masyarakat
Dana ini biasanya merupakan sumbangan sukarela
yang tidak mengikat dari anggota-anggota masyarakat sekolah yang menaruh
perhatian terhadap kegiatan pendidikan di suatu sekolah. Sumbangan sukarela
yang diberikan tersebut merupakan wujud dari kepeduliannya karena merasa
terpanggil untuk turut membantu kemajuan pendidikan.
Dana ini ada yang diterima dari perorangan, dari
suatu organisasi, dari yayasan ataupun dari badan usaha baik milik pemerintah
maupun milik swasta.
4)
Dana dari Alumni
Dana ini merupakan bantuan dari para Alumni
untuk membantu peningkatan mutu sekolah yang tidak selalu dalam bentuk uang
(misalnya buku-buku, alat dan perlengkapan belajar). Namun dana yang dihimpun
oleh sekolah dari para alumni merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat
dari mereka yang merasa terpanggil untuk turut mendukung kelancaran
kegiatankegiatan demi kemajuan dan pengembangan sekolah. Dana ini ada yang
diterima langsung dari alumni, tetapi ada juga yang dihimpun melalui acara
reuni atau lustrum sekolah.
5)
Dana dari Peserta Kegiatan
Dana ini dipungut dari siswa sendiri atau
anggota masyarakat yang menikmati pelayanan kegiatan pendidikan tambahan atau
ekstrakurikuler, seperti pelatihan komputer, kursus bahasa Inggris atau
keterampilan lainnya.
6)
Dana dari Kegiatan Wirausaha Sekolah
Ada beberapa sekolah yang mengadakan kegiatan
usaha untuk mendapatkan dana. Dana ini merupakan kumpulan hasil berbagai
kegiatan wirausaha sekolah yang pengelolaannya dapatj dilakukan oleh staf
sekolah atau para siswa misalnya koperasi, kantin sekolah, bazaar tahunan,
wartel, usaha fotokopi, dll.
b)
Anggaran
Belanja (Pengeluaran)
Secara garis besar, pengeluaran dari suatu
sekolah/madrasah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1)
Pembiayaan rutin
Pembiayaan rutin adalah biaya (anggaran) yang
harus dikeluarkan secara rutin dan pasti dari tahun ke tahun, seperti gaji
pegawai (guru dan non-guru), biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung,
fasilitas dan alat pengajaran.
2)
Pembiayaan pembangunan
Pembiayaan pembangunan misalnya biaya pembelian
atau pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan gedung, penambahan furniture,
dll.
Selain penggunaan dua macam dana di atas, ada
satu lagi yang harus dialokasikan, yaitu anggaran untuk kebutuhan atau
kepentingan sosial, baik bantuan sosial ke dalam maupun ke luar. Bantuan ke
dalam dapat berupa dana untuk warga sekolah sendiri. Sementara itu, bantuan
sosial ke luar seperti untuk bencana alam, perayaan HUT RI, permohonan
sumbanagn dari luar, dan sebagainya.
4.
Prinsip Penyusunan RAPBS
Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan
merupakan bagian dari rencana operasional tahunan. RAPBS setidaknya meliputi
penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi
guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan
RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU
dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah
dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara
optimal.
Prinsip-prinsip dalam penyusunan RAPBS adalah:
a. RAPBS harus benar-benar difokuskan pada
peningkatan pembelajaran murid secara jujur, bertanggung jawab, dan transparan.
b. RAPBS harus ditulis dalam
bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang di tempat terbuka di sekolah.
c. Dalam menyusun RAPBS,
sekolah sebaiknya secara saksama memprioritaskan pembelanjaan dana sejalan
dengan rencana pengembangan sekolah.
Hal penting yang harus diperhatikan dalam
penyusunan RAPBS adalah harus adanya pemenuhan biaya yang diperlukan untuk
melaksanakan kegiatan sekolah/madrasah setiap tahunnya. RAPBS ini pun dituntut
mencakup semua anggaran kegiatan rutin dan biaya penting lainnya, agar
kesemuanya itu dapat dilaksanakan satu tahun.
5. Langkah-langkah
Penyusunan RAPBS
Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam
penyusunan RAPBS adalah harus menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya
rencana pendapatan dan pengeluaran harus berimbang diupayakan tidak terjadi
anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran berimbang tersebut maka kehidupan
sekolah akan menjadi solid dan benar-benar kokoh dalam hal keuangan, maka
sentralisasi pengelolaan keuangan perlu difokuskan pada bendaharawan sekolah,
dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban keuangan.
Penyusunannya hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menginventarisasi
rencana yang akan dilaksanakan
2. Menyusun rencana
berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya
3. Menentukan program
kerja dan rincian program
4. Menetapkan kebutuhan
untuk pelaksanaan rincian program
5. Menghitung dana yang
dibutuhkan
6. Menentukan sumber dana
untuk membiayai rencana
Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus
dan komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan
belanja sekolah (APBS). Pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan
apakah rencana anggaran yang akan dilaksanakan merupakan hal baru atau
kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya
dengan menyebut sumber dana sebelumnya.
Dalam setiap anggaran yang disusun untuk
kegiatan-kegiatan di lingkungan sekolah, paling tidak harus memuat 6 hal atau
informasi sebagai berikut:
1. Informasi rencana
kegiatan: sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggung jawab, rsencana baru
atau lanjutan.
2. Uraian kegiatan
program, program kerja, rincian program
3. Informasi kebutuhan:
barang/ jasa yang dibutuhkan, volume kebutuhan
4. Data kebutuhan harga
satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
5. Jumlah anggaran:
jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan,
dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan
6. Sumber dana: total
sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.
Di dalam pembuatan rencana anggaran pendapatan
belanja sekolah (RAPBS) melibakan beberapa unsur diantaranya:
1. Pihak sekolah
2. Orang tua murid dalam
wadah Komite Sekolah
3. Dinas Pendidikan Kota
4. Pemerintah kota.
Semua komponen
ini adalah pihak-pihak yang terkait langsung dengan operasional sekolah sesuai
kependudukan dan kapasitas.
Langkah-langkah
penyusunan RAPBS menjadi APBS:
1) RAPBS
disusun oleh sekolah dan pengurus BP3/komite sekolah
2) Setelah
selesai dirumuskan selanjutnya RAPBS dikirim ke kantor Departemen Pendidikan
nasional kota atau Dinas Pendidikan Kota untuk mendapatkan persetujuan
3) Oleh
pemerintah RAPBS diteliti di Kandep Diknas oleh pengawas dan kasubag keuangan
serta kasubag PRP, serta subag yang relefan, kemudian di kirim kembali ke
sekolah setelah mendapat revisi.
4) Sekolah
mengadakan rapat dengan BP3 atau komite sekolah
5) RAPBS
disetujui oleh sekolah setelah mendapat kesepakatan dalam rapat anggota BP3
atau komite sekolah
6) RAPBS
berubah menjadi APBS setelah disyahkan oleh Kepala Kandep Diknas kota atau
Kepala Dinas Pendidikan kota
7) APBS
yang sudah sisyahkan dikirim kembali ke sekolah dan APBS ini yang dijadikan
acuan pembiayaan sekolah
8) Rekapitulasi
ini dikirim ke wali kota dan
9) Rekapitulasi
di kirim ke Diknas provinsi.
kok aku jadi rada syirik ya lihat iklannya.... :) :)
BalasHapusBoleh tau ka, sumbernya dari mana?
BalasHapus