Rabu, 02 November 2016

RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah)

1.       PENGERTIAN RAPBS
RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah selama satu tahun pelajaran berjalan. Dimana sumber dananya berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan orangtua / wali peserta didik. Sumber dana perolehan dan pemakaian dana dipadukan dengan kondisi objektif kepentingan sekolah dan penyandang dana. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan.
RAPBS setidaknya meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara optimal. Acuan sebagai dasar hukum RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) adalah:
1)    Instruksi bersama Menteri Pemdidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Dalam negeri No. 29 tahun 1974/01 tentang pembentukan Badan Pembantu Penyelenggara
2)    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 293/102.F/0/1986, tentang petunjuk pelaksanaan dan penggunaan sumbangan BP3
3)    Surat edaran Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat
4)    Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat No. 835/102/Kep/B/1994 tanggal 28 Oktober 1994.
2.        Fungsi RAPBS
Secara garis besar, kegiatan RAPBS dilakukan agar rencana penerimaan dan pengeluaran dana sekolah/madrasah dapat dikontrol dengan baik. Adapun secara rinci, RAPBS berfungsi untuk:
1.    Pedoman pengumpulan dana dan pengeluarannya
2.    Menggali dana secara kreatif dan maksimal
3.    Menggunakan dana secara jujur dan terbuka
4.    Mengembangkan dana secara produktif
5.    Mempertanggung-jawabkan dana secara objektif







3.         Bentuk-bentuk Anggaran dalam RAPBS

a)      Anggaran Pendapatan
Sumber keuangan atau pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi beberapa sumber, yaitu:
1)        Dana dari Pemerintah
Baik dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun keduanya. Dan dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.

2)        Dana dari Orang Tua Siswa
Pendanaan dari orang tua siswa ini dikenal dengan istilah iuran Komite. Besarnya sumbangan dana yang harus dibayar oleh orang tua siswa ditentukan oleh rapat Komite sekolah. Pada umumnya dana Komite terdiri atas :
a).   Dana tetap tiap bulan sebagai uang kontribusi yang harus dibayar oleh orang  tua setiap bulan selama anaknya menjadi siswa di sekolah
b).   Dana insidental yang dibebankan kepada siswa baru yang biasanya hanya satu kali selama tiga tahun menjadi siswa (pembayarannya dapat diangsur).
c).   Dana sukarela yang biasanya ditawarkan kepada orang tua siswa terterntu yang dermawan dan bersedia memberikan sumbangannya secara sukarela tanpa suatu ikatan apapun.

3)        Dana dari Masyarakat
Dana ini biasanya merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari anggota-anggota masyarakat sekolah yang menaruh perhatian terhadap kegiatan pendidikan di suatu sekolah. Sumbangan sukarela yang diberikan tersebut merupakan wujud dari kepeduliannya karena merasa terpanggil untuk turut membantu kemajuan pendidikan.
Dana ini ada yang diterima dari perorangan, dari suatu organisasi, dari yayasan ataupun dari badan usaha baik milik pemerintah maupun milik swasta.

4)        Dana dari Alumni
Dana ini merupakan bantuan dari para Alumni untuk membantu peningkatan mutu sekolah yang tidak selalu dalam bentuk uang (misalnya buku-buku, alat dan perlengkapan belajar). Namun dana yang dihimpun oleh sekolah dari para alumni merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari mereka yang merasa terpanggil untuk turut mendukung kelancaran kegiatankegiatan demi kemajuan dan pengembangan sekolah. Dana ini ada yang diterima langsung dari alumni, tetapi ada juga yang dihimpun melalui acara reuni atau lustrum sekolah.

5)        Dana dari Peserta Kegiatan
Dana ini dipungut dari siswa sendiri atau anggota masyarakat yang menikmati pelayanan kegiatan pendidikan tambahan atau ekstrakurikuler, seperti pelatihan komputer, kursus bahasa Inggris atau keterampilan lainnya.



6)        Dana dari Kegiatan Wirausaha Sekolah
Ada beberapa sekolah yang mengadakan kegiatan usaha untuk mendapatkan dana. Dana ini merupakan kumpulan hasil berbagai kegiatan wirausaha sekolah yang pengelolaannya dapatj dilakukan oleh staf sekolah atau para siswa misalnya koperasi, kantin sekolah, bazaar tahunan, wartel, usaha fotokopi, dll.

b)     Anggaran Belanja (Pengeluaran)
Secara garis besar, pengeluaran dari suatu sekolah/madrasah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1)        Pembiayaan rutin
Pembiayaan rutin adalah biaya (anggaran) yang harus dikeluarkan secara rutin dan pasti dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non-guru), biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat pengajaran.

2)        Pembiayaan pembangunan
Pembiayaan pembangunan misalnya biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan gedung, penambahan furniture, dll.

Selain penggunaan dua macam dana di atas, ada satu lagi yang harus dialokasikan, yaitu anggaran untuk kebutuhan atau kepentingan sosial, baik bantuan sosial ke dalam maupun ke luar. Bantuan ke dalam dapat berupa dana untuk warga sekolah sendiri. Sementara itu, bantuan sosial ke luar seperti untuk bencana alam, perayaan HUT RI, permohonan sumbanagn dari luar, dan sebagainya.

4.        Prinsip Penyusunan RAPBS
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan. RAPBS setidaknya meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara optimal.
Prinsip-prinsip dalam penyusunan RAPBS adalah:
a.     RAPBS harus benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur, bertanggung jawab, dan transparan.
b.    RAPBS harus ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang di tempat terbuka di sekolah.
c.    Dalam menyusun RAPBS, sekolah sebaiknya secara saksama memprioritaskan pembelanjaan dana sejalan dengan rencana pengembangan sekolah.



Hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan RAPBS adalah harus adanya pemenuhan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan sekolah/madrasah setiap tahunnya. RAPBS ini pun dituntut mencakup semua anggaran kegiatan rutin dan biaya penting lainnya, agar kesemuanya itu dapat dilaksanakan satu tahun.

5.       Langkah-langkah Penyusunan RAPBS
Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RAPBS adalah harus menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya rencana pendapatan dan pengeluaran harus berimbang diupayakan tidak terjadi anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran berimbang tersebut maka kehidupan sekolah akan menjadi solid dan benar-benar kokoh dalam hal keuangan, maka sentralisasi pengelolaan keuangan perlu difokuskan pada bendaharawan sekolah, dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban keuangan.

Penyusunannya hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan
2.    Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya
3.    Menentukan program kerja dan rincian program
4.    Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
5.    Menghitung dana yang dibutuhkan
6.    Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana

Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus dan komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS). Pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksanakan merupakan hal baru atau kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya dengan menyebut sumber dana sebelumnya.
Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan sekolah, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut:
1.    Informasi rencana kegiatan: sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggung jawab, rsencana baru atau lanjutan.
2.    Uraian kegiatan program, program kerja, rincian program
3.    Informasi kebutuhan: barang/ jasa yang dibutuhkan, volume kebutuhan
4.    Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
5.    Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan
6.    Sumber dana: total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.




Di dalam pembuatan rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS) melibakan beberapa unsur diantaranya:
1.    Pihak sekolah
2.    Orang tua murid dalam wadah  Komite Sekolah
3.    Dinas Pendidikan Kota
4.    Pemerintah kota.
Semua komponen ini adalah pihak-pihak yang terkait langsung dengan operasional sekolah sesuai kependudukan dan kapasitas.

Langkah-langkah penyusunan RAPBS menjadi APBS:
1)    RAPBS disusun oleh sekolah dan pengurus BP3/komite sekolah
2)    Setelah selesai dirumuskan selanjutnya RAPBS dikirim ke kantor Departemen Pendidikan nasional kota atau Dinas Pendidikan Kota untuk mendapatkan persetujuan
3)    Oleh pemerintah RAPBS diteliti di Kandep Diknas oleh pengawas dan kasubag keuangan serta kasubag PRP, serta subag yang relefan, kemudian di kirim kembali ke sekolah setelah mendapat revisi.
4)    Sekolah mengadakan rapat dengan BP3 atau komite sekolah
5)    RAPBS disetujui oleh sekolah setelah mendapat kesepakatan dalam rapat anggota BP3 atau komite sekolah
6)     RAPBS berubah menjadi APBS setelah disyahkan oleh Kepala Kandep Diknas kota atau Kepala Dinas Pendidikan kota
7)    APBS yang sudah sisyahkan dikirim kembali ke sekolah dan APBS ini yang dijadikan acuan pembiayaan sekolah
8)    Rekapitulasi ini dikirim ke wali kota dan
9)    Rekapitulasi di kirim ke Diknas provinsi.










 
 

2 komentar:

Indonesian fruit that does not exist in Korea

Indonesian fruit that does not exist in Korea Hello guys... This time I will discuss various kinds of fruit that do not exist in Korea. ...