Ringkasan Materi Tentang Fiqh Dan Sejarah
Fungsi Al-Qur’an Dalam Hukum Islam
a. Sebagai sumber hukum ajaran Islam
b. Sebagai petunjuk bagi umat manusia dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.
c. Sebagai rahmat bagi seluruh semesta alam
d. Sebagai pembeda antara yang hak dan yang batil
e. Sebagai peringatan dan petunjuk
f. Sebagai panduan dalam menyelesaikan suatu yang timbul ditengah masyarakat
g. Sebagai mukjizat terbesar dari Nabi Muhammad SAW
h. Sebagai penutup wahyu-wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada para Nabi dan Rasul-Nya
Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an
a. Menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum
b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam Al-Qur’an
c. Menerangkan maksud dan tujuan ayat
d. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an
Fungsi Ijtihad
Fungsi Ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum, jika terdapat sesuatu masalah yang harus diterapkan hukumannya, namun tidak dujumpai pada Al-Qur’an dan Hadist. Fungsi Ijtihad sangat penting karena telah diakui kedudukan dan legalitasnya dalam islam, namun tidak semua orang dapat melakukan ijtihad, hanya dengan orang-orang tertentu yang dapat memenuhi syarat-syarat menjadi mujtahid seperti yang ada di bawah ini :
Jenis-jenis Ijtihad :
a. Ijma’ (kesepakatan) :
Pengertian ijma adalah kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berdasarkan Al-Quran dan Hadist dalam perkara yang terjadi. Hasil dari Ijma berupa Fatwa artinya keputusan yang diambil secara bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti oleh seluruh umat.
b. Qiyas :
pengertian qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan hukum dalam suatu perkara baru yang belum pernah masa sebelumnya namun memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dalam perkara sebelumnya sehingga dihukumi sama. Ijma dan Qiyas adalah sifat darurat dimana ada yang belum ditetapkan sebelumnya.
c. Maslahah Mursalah :
Pengertian maslahah mursalah adalah cara menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
d. Sududz dzariah :
Pengertian Sududz dzariah adalah merumuskan suatu yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
e. Istishab :
Pengertian Istishab adalah tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya.
f. Urf :
Pengertian urf adalah tindakan dalam menentukan masih bolehkah adat-istiadat dan kebebasan masyarakat setempat dalam berjalan selama tidak bertentangan dengan aturan principal Al-Qur’an dan Hadist
g. Istihsan :
Pengertian Istihsan adalah tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkan.
Fungsi Al-Qur’an Dalam Hukum Islam
a. Sebagai sumber hukum ajaran Islam
b. Sebagai petunjuk bagi umat manusia dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.
c. Sebagai rahmat bagi seluruh semesta alam
d. Sebagai pembeda antara yang hak dan yang batil
e. Sebagai peringatan dan petunjuk
f. Sebagai panduan dalam menyelesaikan suatu yang timbul ditengah masyarakat
g. Sebagai mukjizat terbesar dari Nabi Muhammad SAW
h. Sebagai penutup wahyu-wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada para Nabi dan Rasul-Nya
Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an
a. Menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum
b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam Al-Qur’an
c. Menerangkan maksud dan tujuan ayat
d. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an
Fungsi Ijtihad
Fungsi Ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum, jika terdapat sesuatu masalah yang harus diterapkan hukumannya, namun tidak dujumpai pada Al-Qur’an dan Hadist. Fungsi Ijtihad sangat penting karena telah diakui kedudukan dan legalitasnya dalam islam, namun tidak semua orang dapat melakukan ijtihad, hanya dengan orang-orang tertentu yang dapat memenuhi syarat-syarat menjadi mujtahid seperti yang ada di bawah ini :
Jenis-jenis Ijtihad :
a. Ijma’ (kesepakatan) :
Pengertian ijma adalah kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berdasarkan Al-Quran dan Hadist dalam perkara yang terjadi. Hasil dari Ijma berupa Fatwa artinya keputusan yang diambil secara bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti oleh seluruh umat.
b. Qiyas :
pengertian qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan hukum dalam suatu perkara baru yang belum pernah masa sebelumnya namun memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dalam perkara sebelumnya sehingga dihukumi sama. Ijma dan Qiyas adalah sifat darurat dimana ada yang belum ditetapkan sebelumnya.
c. Maslahah Mursalah :
Pengertian maslahah mursalah adalah cara menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
d. Sududz dzariah :
Pengertian Sududz dzariah adalah merumuskan suatu yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
e. Istishab :
Pengertian Istishab adalah tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya.
f. Urf :
Pengertian urf adalah tindakan dalam menentukan masih bolehkah adat-istiadat dan kebebasan masyarakat setempat dalam berjalan selama tidak bertentangan dengan aturan principal Al-Qur’an dan Hadist
g. Istihsan :
Pengertian Istihsan adalah tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar