Senin, 06 Agustus 2018

Deskripsi tentang zakat dan ketentuannya (LENGKAP)

Istilah-istilah Zakat

Nishab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Mustahid adalah orang yang berhak menerima zakat. Muzakki adalah orang yang wajib mengeluarkan zakat.

a. ZAKAT FITRAH
Zakat nafs (zakat fitrah) yaitu zakat jiwa yang disebut zakat fitrah (zakat yang diberikan berkenan dengan telah selesainya mengerjakan puasa Ramadhan). Zakat ini juga sangat berguna bagi setiap orang yang menerimanya, biasanya zakat ini diberikan sesuai shalat idul fitri.

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadist adalah sebesar 1 sha’ (1 sha’ = 4 mud. 1 mud = 675 gram) atau kira-kira setara dengan 3.5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, beras, aqitha)

b. ZAKAT MAL
Zakat mal atau zakat harta benda, yaitu memberikan sebagian harta kepada yang berhak dengan cara tertentu sebagai penyucian hartanya dari hak milik orang lain. Zakat mal (zakat harta), yaitu zakat emas, perak, hasil tambang, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian) dan barang perniagaan.

1. Binatang ternak.
Zakat binatang ternak seperti unta, lembu, kambing, dan domba (yang sudah dimiliki dalam satu tahun). Nisab dan zakatnya :
a. Unta 5-9 ekor, zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
b. Sapi/kerbau 30-19 ekor, zakatnya 1 ekor lembu/kerbau umur 2 tahun.
c. Kambing 40-120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing betina umur 2 tahun atau 1 ekor domba betina umur 1 tahun.

2. Emas, Perak, Uang tunai, Harta perniagaan (dimiliki setelah 1 tahun). Nisab dan zakatnya menurut Yusuf Al-Qardhawi, yang sekarang banyak dianut oleh masyarakat adalah :
a. Emas 20 misqal atau sekitar 85 gram, zakatnya 2.5%
b. Perak 200 dirham atau sekitar 595 gram, zakatnya 2.5%
c. Uang tunai zakatnya 2.5% (jika nilai uang telah mencapai 85 gram emas)
d. Barang dagangan, zakatnya 2.5% (jika nilai uang telah mencapai 85 gram emas)

3. Biji-bijian
Biji makanan dan buah-buahan (padi, gandum, jagung) zakat ini tidak perlu menunggu 1 tahun jadi harus dikeluarkan setiap kali selesai panen. Adapun nisabnya adalah 5 wasaq (652.8 atau 653 kg). jika sawah diairi oleh air sungai atau hujan, zakatnya 10% dari hasilnya. Jika pengairan memakai mesin atau irigasi harus membayar, maka zakatnya 5% dari hasilnya.

4. Barang Perniagaan
Merupakan hasil tambang seperti emas, perak, tembaga, berlian, batu bara, minyak bumi, dan sebagainya, zakatnya 1/6 bagian dikeluarkan setelah selesai dilakukan pertambangan.
Delapan asnaf yang berhak menerima zakat (mustahik) itu adalah :
a. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau usaha, atau mempunyai harta dan usaha tetapi kurang dari ½ kecukupannya dan tidak ada orang yang memberi belanja kepadanya.
b. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak ½ kecukupannya atau lebih tetapi tidak mencukupinya
c. Amil yaitu semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedang dia tidak mendapatkan upah selain zakat itu
d. Mualaf yaitu oang yang masih lemah imannya sehingga masih memerlukan bimbingan dan pembinaan iman.
e. Riqob yaitu hamba sahaya yang ingin merdeka. Dalam hal ini zakat dipergunakan untuk menebus kepada majikannya.
f. Ghorim yaitu orang yang terlilit hutang sehingga berat sekali untuk membayar padahal hutang bukan untuk maksiat.
g. Sabilillah yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, atau menegakkan agama islam, seperti membangun Rumah Sakit, Masjid dan lainnya.
h. Ibnu Sabil yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh bukan untuk maksiat seperti belajar, haji dan lain sebagainya.

Yang tidak berhak menerima zakat :
1. Orang kaya, Rasulullah bersabda : “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga”. (HR Bukhari)
2. Hamba sahaya
3. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya
4. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).
5. Orang kafir.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Indonesian fruit that does not exist in Korea

Indonesian fruit that does not exist in Korea Hello guys... This time I will discuss various kinds of fruit that do not exist in Korea. ...