1. Jelaskan apa tujuan dibuat peraturan disiplin!
2. Apa perbedaan pelanggaran dan hukuman disiplin?
3. Apa kewenangan pejabat pembina kepegawaian?
4. Berikan contoh tentang “keberatan” yang dilakukan seorang PNS!
5. Bedakan antara sumpah PNS dan sumpah Jabatan!
6. Apa yang dimaksud “menaati segala ketentuan peraturan perundang undangan?
7. Apa yang dimaksud “sasaran kerja pegawai?
8. Mengapa seorang PNS dilarang menjadi konsultan asing?
9. Jelaskan mengapa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, wapres, DPR, DPD?
10. Apa akibatnya jika melakukan hal tersebut (point 9)
Jawabannya
1. Tujuan dibuat peraturan disiplin adalah agar setiap PNS dapat menaati kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan oleh UU/ Peraturan Kedinasan yang apabila dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Peraturan disiplin ini juga dibuat untuk memberikan kelancaran pada unit kerja ataupun instansi dalam menjalankan kegiatannya.
2. Perbedaannya adalah : pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan/perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban/melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Sedangkan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin. Jadi pelanggaran disiplin jika dilakukan oleh PNS maka akan mendapatkan hukuman disiplin, tetapi hukuman disiplin tidak dapat diberikan jika PNS tidak melakukan pelanggaran disiplin.
3. Kewenangan pejabat pembina kepegawaian adalah mengatur wewenang pengangkatan (bila ada CPNS yang telah memenuhi syarat pengangkatan untuk menjadi PNS), pemindahan (jika ada mutasi /PNS yang pindah tugas), dan pemberhentian (jika ada PNS yang telah memasuki masa purna tugas / ada PNS yang melakukan pelanggaran yang berat)
4. Seorang PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 8 hari kerja diberikan hukuman penundaan gaji berkala selama 1 tahun. Sehingga PNS tersebut merasa keberatan karena hukuman yang diberikan seharusnya diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 – 20 hari kerja dan seharusnya PNS tersebut hanya mendapat hukuman teguran tertulis.
5. Sumpah PNS adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan / tidak melajukan suatu larangan. Sumpah ini diucapkan ketika CPNS akan diangkat menjadi PNS. Sedangkan sumpah jabatan adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab yang besar terhadap Negara untuk melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya.
6. Maksud dari menaati segala ketentuan peraturan perundang undangan adalah kewajiban seorang PNS untuk tidak melanggar larangan sesuai dengan UU yang telah ditetapkan. Yang apabila melanggar akan dikenai hukuman. Contoh : PNS yang melanggar UU (PNS yang menjual informasi rahasia demi keuntungan pribadi) dan PNS yang menaati UU (PNS yang dapat menyimpan rahasia negara/rahasia jabatan dengan sebaik baiknya.
7. SKP adalah sasaran PNS yang memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai.
8. Seorang PNS dilarang menjadi konsultan asing karena PNS tsb dapat membocorkan rahasia negara yang dapat merugikan negara.
9. Karena PNS itu memberikan pelayanan kepada masyarakat, naka PNS tsb harus bersifat netral. Sehingga tidak akan membeda bedakan. Dan seharusnya PNS juga harus menjadi panutan bagi masyarakat lainnya.
10. Akibatnya, yaitu masyarakat bisa saja meniru hal yang dilakukan PNS tsb. Bisa juga dalam memberikan pelayanan PNS tsb hanya memilih parpol yang ia dukung dan mengabaikan yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar